Jumat, 23 Desember 2011

Tentang Saham


Devinisi Saham

      Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
      Warrant adalah hak yang dimiliki oleh pemegang untuk membeli saham biasa pada harga pelaksanaan dan waktu yang sudah ditentukan.


Karakteristik saham:
·         Saham Biasa ( Commond Stock )
·         Saham Preferen ( Preferred Stock )

Saham Biasa ( Commond Stock )

Karakteristik Saham Biasa
         Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
         Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
         Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
         Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

Saham Preferen ( Preferred Stock )

Karakteristik Saham Preferen
         Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
         Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
         Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.

Keuntungan Investasi Saham

      Deviden adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

            Jenis Dividen:
a)      Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
b)      Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.

      Capital Gain
            adalah selisih keuntungan yang diperoleh dari harga beli terhadap harga jual.

Resiko Investasi Saham

      Capital Loss    merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu kondisi dimana jika investor menjual lebih rendah daripada harga belinya.
      Resiko Likuidasi apabila suatu perusaahaan dinyatakan bangkrut dalam suatu pengadilan atau perusahaan tersebut di bubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

Jenis-jenis Saham

      Blue Chips Stock
      Growth Stock
      Defensive Stock
      Cyclical Stock
      Income Stock
      Speculative Stock
      Junk Stock

Pasar Perdana

      Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
      Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham.
      Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO).

proses-saham-perdana.jpg


Pasar Sekunder

      Pasar sekunder adalah pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.
      Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.

Penggolongan Segmen Pasar di Bursa

      Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
      Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
      Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).

Jam Perdagangan

      Jam perdagangan Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar  Negosiasi

Ø  Sesi 1: Senin-Kamis : 09.30-12.00 WIB
Ø  Sesi 1: Jumat            :  09.30-11.30 WIB
Ø  Sesi 2: Senin-Kamis :  13.30-16.00 WIB
Ø  Sesi 2: Jumat            :  14.00-16.00 WIB

      Untuk Pre opening di Pasar Reguler dilakukan pada saat pukul 09.10-09.25 WIB
      Untuk perdagangan di Pasar Tunai hanya dapat terjadi pada saat sesi 1 saja.

Fraksi Harga dan Auto Reject

      Fraksi Harga
fraksi harga.jpg
           
      Auto Reject
auto-reject.jpg

Jenis-jenis Order

      Market Order adalah pesanan untuk menjual atau membeli saham pada harga yang berlaku pada saat itu.
      Limit Order adalah pesanan untuk menjual atau membeli saham pada rentang harga yang sudah ditentukan oleh nasabah.
      Stop Loss Order adalah pesanan untuk menjual saham pada titik harga yang ditentukan nasabah.
      Good Till Cancelled Order adalah pesanan untuk menjual atau membeli saham pada harga yang sudah ditentukan dan order tersebut berlaku setiap hari sampai order tersebut match atau hingga nasabah membatalkan transaksi tersebut.

Coorporate Action

      Repurchase atau Buy Back
      Stock Split
      Reverse Stock
      Right Issue
      Secondary Public Offering atau Divestasi
      Go Private

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai Saham silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6011/1/Dokumen%20Presentasi.pdf

    BalasHapus