Selasa, 27 Desember 2011

PENGERTIAN JIBOR



Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) adalah suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi pasar uang antarbank atau PUAB di Indonesia. Yang dimaksud dengan suku bunga indikasi penawaran adalah suku bunga pada transaksi unsecured loan antar bank, yang mencerminkan:
* Suku bunga pinjaman yang ditawarkan suatu bank kepada bank lain sekaligus.
* Suku bunga pinjaman yang bersedia diterima suatu bank dari bank lain.
JIBOR terdiri atas 2 mata uang yakni rupiah (IDR) dan dolar AS (US$), dengan masing-masing terdiri dari 6 tenor yakni 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel dan digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia, sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan  domestik karena akan:
a) Mendorong pengembangan PUAB terutama untukt transaksi dengan tenor diatas 1 bulan yang saat ini transaksinya sangat kecil dan tidak memiliki benchmark suku bunga;
b) Mendorong  pelaku pasar untuk menciptakan instrumen pasar uang lain yang berbasis  suku bunga;
c) Menciptakan benchmark suku bunga bagi transaksi derivatif dan  transaksi  yang berbasis floating rates;
d) Membantu  bank dalam menentukan suku bunga pinjaman dan deposito bagi nasabah prima;
e) Membantu pembentukan benchmark untuk pasar obligasi.

Bank Indonesia terus melakukan upaya penyempurnaan dalam rangka menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang. Pada tanggal 7 Februari 2011, dilakukan penyempurnaan ketentuan sebagai berikut:

NoPenyempurnaanSebelum PenyempurnaanSetelah Penyempurnaan
1Batas waktu penyampaian laporan07.00-17.00 WIB07.00-10.30 WIB
2Batas waktu penyampaian koreksi07.00-17.00 WIB10.30-11.00 WIB
3Fixing timeBergerak selama batas waktu penyampaian laporan dan koreksi11.00 WIB
4Metode perhitunganNilai rata-rata dari seluruh kuotasi yang masukNilai rata-rata setelah mengeluarkan 1 data tertinggi dan 1 data terendah dari seluruh kuotasi yang masuk
5Periode evaluasi kontributorTidak ada evaluasi sejak pembentukan awal di tahun 1993Setahun sekali (dapat lebih apabila ada kondisi khusus yang menyebabkan perubahan signifikan terhadap kontributor JIBOR)
6Kriteria penentuan kontributorBelum diatur secara spesifikKeaktifan transaksi di PUAB


Bank Indonesia melakukan monitoring harian untuk meningkatkan kualitas JIBOR, guna memastikan bahwa kuotasi data suku bunga penawaran yang disampaikan oleh bank kontributor JIBOR mencerminkan kondisi pasar.

Selain itu, Bank Indonesia juga terus melakukan upaya penyempurnaan terkait JIBOR yang akan  dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan publik dalam rangka membangun awareness dan komitmen bersama sebagai bagian dari upaya menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang domestik.

SUMBER: Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar