•
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia
dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
•
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama
Perang Dunia I
•
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali
bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
•
Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II)
Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
•
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali
selama Perang Dunia II
•
1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan
UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman
Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen
yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
•
1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa
Efek semakin tidak aktif.
•
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
•
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh
Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar
Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan
kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong
sebagai emiten pertama.
•
1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu.
Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen
perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
•
1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987
(PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran
Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
•
1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan
Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa
terlihat meningkat.
•
2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai
beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE),
sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
•
Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember
88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan
beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
•
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai
beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa
Efek Surabaya.
•
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
•
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ
dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
•
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang
–Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai
diberlakukan mulai Januari 1996.
•
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa
Efek Surabaya.
•
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless
trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
•
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan
jarak jauh (remote trading).
•
2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
•
2009:
menggunakan JATS next-G
* diambil dari beberapa sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar