Jumat, 23 Desember 2011

Pengagas dan Aktivis Ekonomi syariah




Suatu survey pemikiran ekonomi syariah berhasil menyusun penggagas, pemikir dan aktivis ekonomi Islam secara kronologis, walaupun belum begitu memadai. Berikut di bawah ini disajikan beberapa penggagas dasar ilmu ekonomi syariah yang melambangkan perkembangan pemikiran ekonomi syariah sekaligus.

Zaid bin Ali (80-120H./699-738M)
Zaid adalah pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.

Abu Hanifah (80-150H/699-767M)
Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionlistis dan dikenal puga sebagai penjahit pakaian atau taylor dan pedagang dari Kufah, Iraq. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-sala`m dan al-mura`bahah.

Al-Awza’i (88-157H./707-774M.)
Nama lengkapnya Abdurahman al-Awza’i yang berasal dari Beirut, Libanon dan hidup sezaman dengan Abu Hanifah. Ia adalah pengagas orisinal dalam ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya, antara lain, kebolehan dan kesahihan sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis.

Imam Malik Bin Anas (93-179H./712-796M.)
Imam Malik lebih dikenal sebagai penulis pertama kitab hadis al-Muwatha’, dan Imam Madzhab hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi, seperti: Ia menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Para pengusaha harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Teori istislah dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkanya mengandung analisis nilai kegunaan atau teori utility dalam filsafat Barat yang di kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill. Di samping itu, ia pun tokoh hukum Islam yang mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak demi terpenuhinya kebutuhan bersama.

Abu Yusuf (112-182H./731-798H.)
Abu Yusuf adalah seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah. Ia dikenal dengan panggilan jabatanya (al-Qadli=hakim) Abu Yusuf Ya’qub Ibrahim dan dikenal perhatianya atas keuangan umum serta perhatianya pada peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan, yakni Kitab al-Kharaj. Karya ini berbeda dengan karya Abu ‘Ubayd yang datang kemudian. Kitab ini, sebagaimana dinyatakan dalam pengantarnya, ditulis atas permintaan dari penguasa pada zamanya, yakni Khalifah Harun al-Rasyid, dengan tujuan untuk menghindari kedzaliman yang menimpa rakyatnya serta mendatangkan kemaslahatan bagi penguasa. Oleh karena itu, buku ini mencakup pembahasan sekitar jibayat al-kharaj, al-‘usyur, al-shadaqat wa al-jawali (al-jizyah). Tulisan Abu Yusuf ini mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Ia adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan pemikiran kontroversialnya ada pada pandanganya yang menentang pengendalian harga atau tas’ir, yakni penetapan harga oleh penguasa. Sedangkan Ibn Taymiyyah memperjelas secara lebih rinci dengan menyatakan bahwa tas’ir dapat dilakukan pemerintah sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar. Hanya saja, ia mempertegas, kapan tas’ir dapat dilakukan oleh pemerintah dan kapan tidak, dan bahkan kapan pemerintah wajib melakukanya.

Abu ‘Ubayd al-Qasim bin Sallam (157-224H/774-738M)
Pembahasan ekonomi syariah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-Amwa’l, diawali dengan enam belas buah hadis di bawah judul haqq al-ima`m ‘ala` al-ra’iyyah, wa haqq al-ra’iyyah ala al-ima`m (hak pemerintah atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahnya). Buku ini dapat digolongkan sebagai karya klasik dalam bidang ilmu ekonomi syariah karena sistimatika pembahasanya dengan merekam sejumlah ayat Alquran dan hadis di bidangnya. Bab pertama buku ini, umpamanya, diawali dengan mengutip hadis yang menyatakan bahwa agama itu adalah kritik: al-d`in al-nshi`hat; disusul hadis yang menyatakan bahwa setiap orang adalah “penggembala” yang bertanggungjawab atas gembalaanya yang secara tegas dicontohkan: seorang pemimpin adalah penggembala rakyatnya dan bertanggung jawab atasnya; seorang suami bertanggung jawab atas gembalanya, yakni keluarganya; seorang isteri adalah penggembala dan bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anak-anaknya; seorang pekerja penggembala harta tuannya dan bertanggung jawab atasnya. Kemudian ia pun mengutip sejumah hadis tentang pemimpin yang adil dan fajir. Pemimpin yang adil adalah yang melaksanakan amanat kepemimpinannya, taat kepada hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya sehingga ia berhak mendapat ketaatan dari rakyatnya; akhirnya ia pun mengutip atsar Sahabat yang mengingatkan kepada kaum Muslimin agar selalu berdzikir kepada Allah manakala dalam keadaan ragu, ketika bersumpah, dan ketika mengadili atau menetapkan dan memutuskan hukum. Abu ‘Ubayd seolah-olah ingin menyatakan bahwa masalah ekonomi tak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah atau penguasa. Dengan kata lain, ilmu ekonomi syariah adalah bagian tak terpisahkan dari ilmu hukum ketata-negaraan. Sedangkan pada bab-bab berikutnya ia menjelaskan aneka jenis harta yang dikuasai negara dan hak rakyat atas harta termaksud dengan cara yang lebih terurai dan selalu berdasarkan rujukan Alquran dan Sunnah. Kitab ini, jika dilihat dari tehnis penulisanya dengan mengutamakan pengutipan hadis-hadis dan ayat-ayat Alquran, mirip dengan kitab fiqh atau hukum Islam pertama karya Imam Malik, al-Muwatha’, yang isinya adalah koleksi hadis-hadis yang bertajuk dan petunjuk hukum Islam.

Abu Hamid al-Ghazali (1059-1111)
Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar


Tusi (1201-1274)
Tusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, Akhlaq –i-Nasiri yang menjelaskan bahwa: Apabila seseorang harus tetap menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka lama. Akan tetapi, karena orang bekerja sama dengan lainya dan setiap orang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya sehingga menghasilkan konsumsi yang lebih dari cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikan pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketersediannya untuk semua orang. Dengan demikian, Tuhan dengan segala kebijaksanaan-Nya, membedakan aktivitas dan cita rasa orang sedemikian rupa, sehingga mereka mungkin melakukan pekerjaan yang berbeda-beda untuk saling membantu. Perbedaan-perbedaan inilah yang melahirkan sruktur internasional dan sistem ekonomi umat manusia. Maka terjadilah kerjasama timbal balik. Timbulah berbagai bentuk kontrak sosial.

Ibnu Taymiyyah (1262-1328)
Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya, al-Siyasa`t al-Syar’iyyah fi` Ishla`h al-Ra`’iy wa al-Ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada` al-ama`na`t ila` hliha`. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatanya menjadi bagian dari seni oleh negara (al-siya`sa`t l-syar’iyyah) pengertian al-siyasah al-dustu`riyyah maupun al-siya`sa`t al-ma`liyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainya, al-Hisbah fi` al-Isla`m, lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar; pengawasan pasar; hinga akuntansi yang erat kaitanya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah. Dengan demikian, seperti halnya Abu ‘Ubayd, nampaknya Ibn Taymiyyah mempunyai kerangka pikir yang sejalan dalam pendapat yang menyatakan bahwa ekonomi syariah, baik sistem maupun hukumnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaran.

Ibn Khaldun (1332-1406)
Cendekiawan asal Tunisia ini lebih dikenal sebagai Bapak ilmu sosial. Namun demikian, ia tidak mengabaikan perhatianya dalam bidang ilmu ekonomi. Walaupun kitabnya, al-Muqaddimah, tidak membahas bidang ini dalam bab tertentu, namun ia membahasnya secara berserakan di sana sini. Ia mendefinisikan ilmu ekonomi jauh lebih luas daripada definisi Tusi.  Ia dapat melihat dengan jelas hubungan antara ilmu ekonomi dengan kesejahteraan manusia. Referensi filosofisnya yang merujuk kepada “ketentuan akal dan etika” telah mengantarnya kepada kesimpulan bahwa ilmu ekonomi adalah pengetahuan normatif dan sekaligus positif. Terminologi jumhur yang berarti massa yang digunakanya menunjukkan bahwa mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan massa, bukan individu. Individu adalah bagian dari jumhur. Hukum ekonomi dan sosial berlaku pada massa, bukan pada individu yang terkucil. Ia melihat hubungan timbal balik antara faktor-faktor: ekonomi, politik, sosial, etika dan pendidikan. Ia pun mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar, yakni; pentingnya pembagian kerja, pengakuan terhadap sumbangan kerja terhadap teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistim harga dsb.  Pemikiranya kiranya dapat disejajarkan dengn penulis klasik  sekaliber Adam Smith, Ricardo, Malthus dan penulis neo klasik sekaliber Keynes.

al-Mawardi (w.450H.)
Penulis al-Ahkam al-Sulthaniyyah, adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa institusi negara dan pemerintahan bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urasan spiritual dan temporal (li hara`sat al-di`n wa al-umur al-dunyawiyyah). Jika kita amati, persyaratan-persyaratan kepala negara dalam karyanya, maka akan segera nampak bahwa tugas dan fungsi pemerintah dan negara yang dibebankan di atas pundak kepala negara adalah untuk mensejahterakan (al-falah) rakyatnya, baik secara spiritual (ibadah), ekonomi, politik dan hak-hak individual (privat: hak Adami) secara berimbang dengan hak Allah atau hak publik. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah pengelolaan harta, lalu lintas hak dan kepemilikan atas harta, perniagaan, poduksi barang dan jasa, distribusi serta konsumsinya yang kesemuanya adalah obyek kajian utama ilmu ekonomi.

Rabu, 21 Desember 2011

Menahan Laju Urbanisasi Lewat Masyarakat Produktif




Indonesia mempunyai potensi besar dalam hal ekonomi dan sangat disayangkan sampai saat ini Indonesia masih berpredikat negara berkembang. Jika melihat data terakhir Badan Pusat Statistik ( BPS ) jumlah angkatan kerja di Indonesia berjumlah 105.802.372. Sungguh angka fantansis dan seharusnya bisa menjadi potensi besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Tapi sebuah ironi, karena mayoritas angkatan kerja tersebut lebih memilih menjadi pekerja. Bahkan dari total 238 juta jiwa pendududuk Indonesia hanya 0,24 persen saja yang menjadi pengusaha. Bahkan menurut data terakhir jumlah pengusaha di Indonesia hanya berjumlah 400.000, sedangkan jika ingin Indonesia menjadi negara maju dibutuhkan sekitar 14% dari seluruh penduduk di Indonesia. Ini adalah tugas berat pemerintah untuk terus menggenjot lahirnya para pengusaha baru di Indonesia. Jika mau berkaca pada negara lain. Di Amerika sendiri dari total seluruh penduduknya, sekitar sebelas persen berkecimpung di dunia wirausaha.
Sudah melekatnya anggapan pada mayoritas masyarakat bahwa menjadi pegawailah mereka merasa aman secara keuangan. Paradigma inilah yang harus dirubah dari mayoritas masyarakat Indonesia. Karena, bukan dari menjadi pegawai saja mereka bisa mendapat materi. Dari berwirausaha masyarakat bisa mendapat materi. Bahkan, Nabi Muhammad pernah bersabda “sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang ( wirausaha )”.
Tentu saja dibutuhkan peran pemerintah untuk melahirkan para pengusaha baru. Dorongan pemerintah yang terus dilakukan dengan melakukan sosialisasi gemaskop ( gerakan masyarakat sadar koperasi), KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) yang dilakukan pemerintah masih terasa belum maksimal hasilnya, walaupun ada tren menurunnya angka pengangguran. Tentu saja untuk menciptakan para pengusaha baru tidak semudah membalikan telapak tangan. Memang sudah ada kemudahan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Tinggal bagaimana membangun jiwa masyarakat yang ingin terjun di dunia wirausaha.
Melihat tugas pemerintah untuk menciptakan para pengusaha baru cukup sulit dan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Dunia akademisi juga turut mendukung peran pemerintah dalam mencetak para pengusaha baru, dengan pemberian materi wirausaha yang mulai sekarang ini mulai digalakkan diberbagai kampus. Bahkan hampir disemua kampus, wirausaha sudah menjadi matakuliah wajib untuk para mahasiswa. Harusnya pemberian materi wirausaha tidak hanya terdapat pada perguruan tinggi saja. Pada pendidikan dasar juga harus ada pengajaran tentang dunia wirausaha. Dengan begitu kita mulai menanam jiwa – jiwa wirausaha sejak dini. Agar kedepannya muncul para pengusaha baru.  
Tugas pemerintah bukan hanya untuk melahirkan para pengusaha baru, tapi juga menjaga para pengusaha untuk mengembangkan usahanya. Dan untuk terus menciptakan iklim bisnis yang sehat. Langkah untuk memproteksi produksi dalam negeri juga harus dilakukan pemerintah. Sejak diberlakukannya ACFTA, dan masuknya barang – barang produksi China sudah membuat para pengusaha domestik dipaksa memutar otak lebih keras, untuk bersaing dengan barang buatan China. Bagi pengusaha yang tidak sanggup bersaing akhirnya lebih memilih gulung tikar. Jika sampai banyak pengusaha yang gulung tikar karena tidak kuatnya bersaing dan tidak ada perlindungan produksi dalam negeri. Maka sia-sia usaha pemerintah untuk memajukan ekonomi Indonesia lewat wirausaha.
 
 
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta
*tulisan ini pernah dipublikasi di Tangsel Pos ( koran Daerah Tangerang Selatan yang termasuk Jawa Pos Group)

Sabtu, 17 Desember 2011

Andai Saya Menjadi Anggota DPD RI

Oleh : Ahmad Surya Kartadinata

Andai saya menjadi Anggota DPD RI. Ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian saya nantinya. Yang pertama adalah mensejahterakan masyarakat daerah melalui wirausaha, pertanian, dan juga pariwisata. Bentuk konkretnya dalam wirausaha yaitu akan diadakan pelatihan kewirausahaan dan pemberian keterampilan sehingga bisa mandiri dan bisa membuka usaha sendiri. Selain itu ada juga pemberian modal bergilir bagi yang ingin membuka usaha sendiri. 

Sedangkan dalam untuk mensejahterakan petani atau masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, akan dibuat pasar yang menjual kebutuhan petani seperti pupuk, bibit murah, dan juga penyewaan alat bajak. Hal itu dilakukan agar hasil pertanian didaerah bisa bersaing dengan pertanian impor. Untuk bisa merealisasi hal tersebut saya sebagai anggota DPD RI tidak akan menggunakan dana APBD. Saya akan melakukan kerjasama dengan lembaga dan badan pengelola zakat. Karena yang saya ketahui dalam zakat dikenal adanya zakat produktif. Yaitu dana zakat yang terkumpul akan dialokasi pada sektor yang produktif seperti wirausaha dan juga pertanian. 

Lalu untuk memajukan pariwisata daerah. Tentunya, dengan jabatan yang saya miliki. Saya akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait seperti PU, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Perhubungan. Tujuan berkoordinasi dengan PU adalah untuk memperbaiki infratruktur daerah seperti membuat akses jalan yang bisa ditempuh oleh wisatawan. Selain sebagai memudahkan akses jalan untuk wisatawan, perbaikan jalan mampu mengangkat perekonomian daerah. Karena dengan akses jalan yang memadai, daerah mampu mendistribusikan hasil pertaniannya.




Sedangkan implementasi dari hubungan saya dengan kementrian pariwisata adalah untuk mempromosikan pariwisata daerah. Tentunya agar dikenal dan banyak wisatawan berdatangan. Sedangkan hasil dari koordinasi dengan Kementrian perhubungan adalah untuk membuat transportasi yang memadai untuk wisatawan. Jika jumlah wisatawan bertambah tiap tahunnya tentunya secara langsung akan mensejahterakan daerah sekitar.

Lalu berikutnya yang nantinya akan menjadi perhatian saya selanjutnya adalah kesehatan. Kesehatan untuk masyarakat miskin. Bentuk implementasinya adalah dengan membangun banyak Puskesmas dan rumah sakit daerah. Hal ini guna untuk mendapatkan akses kesehatan murah bagi masyarakat miskin yang tinggal di daerah. Dan yang terpenting adalah mempermudah pembuatan kartu Gakin untuk mendapat kesehatan gratis. Karena banyak kasus justru yang mempunyai kartu Gakin adalah orang yang mampu.

Dan terakhir, yang menjadi perhatian saya adalah akan dibuat pusat informasi daerah. Disana akan ada koran, majalah, internet yang bisa diakses secara gratis. Karena banyak orang berpendapat bahwa daerah selalu identik dengan ketertinggalan. Oleh karena itu untuk mencegah hal itu saya akan bangun pusat informasi pedesaan. Tak ketinggalan disana juga ada pelatihan untuk menjadi mandiri. Seperti pelatihan wirausaha, metode menanam yang baik, dan yang lainnya.

Di pusat informasi daerah juga terdapat pusat aspirasi. Yang tentunya berguna bagi masyarakat yang ingin mengadu dan berkonsultasi tentang masalah daerahnya dengan bertatap muka langsung dengan anggota DPD RI. Karena mau bagaimanapun terpilihnya saya menjadi anggota DPD RI karena masyarakat. Oleh karena itu kepentingan masyarakat banyaklah yang harus saya dahulukan dan saya harus mau bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.